Selain Honor, Badan Ad Hoc Penyelenggara Pilkada Kabupaten Malang 2024 Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang mendapatkan honor dan BPJS Ketenagakerjaan. Total terdapat 38.982 personel badan ad hoc yang bertugas di Kabupaten Malang mulai 7 November 2024 sampai 7 Desember 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika memastikan keanggotaan badan ad hoc sudah lengkap. Mereka pun sudah dilantik secara resmi.
"Honor badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 ini beda dengan Pemilu 2024 lalu. Mungkin karena beban kerjanya yang juga beda," kata Mahardika, Senin, 18 November 2024.
KPU Kabupaten Malang merilis jumlah PPK di Pilkada 2024 ini mencapai 165 orang, atau lima orang di tiap kecamatan. Ditambah 99 orang sekretariat PPK, yang ditempatkan di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
"Honorarium ketua PPK Rp2.500.000, untuk anggota PPK Rp2.200.000. Sementara, honorarium sekretaris PPK Rp1.850.000, untuk staf sekretariat PPK Rp1.300.000," terangnya.
Pria yang akrab disapa Dika itu menambahkan, jumah PPS Pilkada 2024 adalah 1.170 orang tersebar di 390 desa/kelurahan. Ditambah 1.170 sekretariat PPS yang membantu.
"Honorarium ketua PPS Rp1.500.000, anggota PPS Rp1.300.000, sekretaris PPS Rp1.150.000, dan staf sekretariat PPS Rp1.050.000," jelasnya.
Sementara, untuk di tingkat TPS, KPU Kabupaten Malang sudah merekrut 28.294 orang KPPS yang terdiri dari 4.042 ketua KPPS, dan 24.252 anggota. Seluruhnya, 4.042 TPS masing-masing diisi tujuh KPPS.
Tiap TPS juga akan dijaga masing-masing dua petugas ketertiban TPS, yang totalnya berjumlah 8.084 orang. Mereka berasal dari petugas Linmas desa setempat.
"Honorarium untuk ketua KPPS Rp900.000, anggota KPPS Rp850.000, dan petugas ketertiban TPS Rp650.000," sebut Dika.
Menurut Dika, selain honorarium selama sebulan gaji, badan ad hoc juga akan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan selama sebulan juga. Mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga petugas ketertiban TPS mendapatkan jaminan yang sama.
"Mereka kami daftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan November selama masa kerja mereka. Preminya dibayarkan KPU Kabupaten Malang sebesar Rp10.800. Kalau nanti ingin dilanjutkan secara mandiri masih bisa. Tapi, kalau gak dilanjutkan akan tertutup dengan sendirinya," imbuhnya.
Pihaknya berkaca pada pengalaman pada Pemilu Legislatif 2024 kemarin. Ada petugas KPPS yang meninggal dunia karena faktor kesehatan selama bertugas.
"Kami melihat ada manfaat yang lebih besar yang bisa dinikmati ahli waris korban jika diikutsertakan BPJS. Tahun kemarin masih mandiri, sekarang kami daftarkan secara kolektif," ujarnya.
Menurut Dika, dana untuk premi BPJS Ketenagakerjaan bagi badan ad hoc ini didapatkan dari Pemerintah Kabupaten Malang. Ada anggaran dana hibah daerah yang diterima KPU Kabupaten Malang hasil revisi dari dana santunan yang dirupakan premi.
"Hal ini juga sudah mendapatkan izin dari Kementrian Keuangan RI," tandasnya.
Mengacu pada jumlah badan ad hoc yang mencapai 38.982 orang, KPU Kabupaten Malang harus mengeluarkan setidaknya Rp421.005.600 untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.