Badai Hantam Beringin, Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin Dipenjara
Badai menghantam "Pohon Beringin". Dua elite Golkar, partai berlambang Pohon Beringin itu, dijebloskan ke penjara karena kasus dugaan korupsi. Mereka adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan 2001-2012, Alex Noerdin, dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Awalnya, Alex Noerdin dijerat terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ironisnya hanya selang enam hari, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.
Siapa sangka, nasib apes Alex Noerdin diikuti koleganya di dewan, yakni Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu dipanggil Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) untuk menghadap penyidik pada Jumat, 24 September 2021 pagi. Namun Azis Syamsuddin mangkir. Dia mengirimkan surat permohonan penundaan penyidikan KPK karena menjalani isolasi mandiri (isoman). Dia berasalan kontak fisik dengan pasien Covid-19.
Untuk membuktikan hal tersebut, tim KPK dipimpin Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Setyo Budiyanto membawa Satgas Covid-19 ke rumah Azis Syamsuddin di kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil swab antigen, Azis Syamsuddin nonreaktif Covid-19. Dia langsung dibawa ke Gedung KPK di kawasan Kuningan.
Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Azis Syamsuddin selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 dijebloskan ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.