Aniaya Orang Hingga Tewas, Pemuda di Jember Berdalih Bela Diri
RS 19 tahun, warga Dusun Kraton, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember kini mendekam di ruang tahanan Polres Jember. Ia terancam hukum maksimal 15 tahun penjara setelah menghabisi nyawa tetangga sendiri, pada 12 Desember 2021 dini hari lalu.
Pada Minggu dini hari itu, RS sedang nongkrong bersama empat orang temannya di pinggir jalan, tepatnya di dekat lapangan Dusun Kraton, Desa Wonoasri. RS berkumpul bersama rekannya yang membawa sepeda motor dengan knalpot brong.
Suara bising knalpot brong milik teman korban membuat Wagiran 40 tahun, warga Dusun Kraton, Desa Wonoasri terbangun dari tidurnya. Merasa terganggu dengan suara bising itu, korban langsung menemui korban menaiki sepeda ontel.
“Korban ini datang dan langsung menegur lima pemuda yang sedang nongkrong di dekat lapangan. Mungkin ada kalimat kurang tepat dan korban mengacungkan palu, membuat tersangka tersinggung,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Kemudian korban terlibat perkelahian dengan tersangka. Korban kalah tangkas. Palu yang dipegangnya dalam waktu yang tidak lama berhasil direbut oleh tersangka.
Korban masih melakukan perlawanan meski dengan tangan kosong. Namun pada akhirnya korban terkapar setelah kepalanya dipukul menggunakan palu sebanyak empat kali oleh tersangka.
Pengakuan tersangka
“Minggu, 12 Desember 2021 dini hari lalu, korban tiba-tiba datang dan marah-marah. Saya dan teman-teman bertanya kenapa marah. Salah kami apa,” jelas RS, di Polres Jember, Selasa, 21 Desember 2021.
Saat terlibat cekcok dengan tersangka, korban tiba-tiba memukul kepala tersangka menggunakan palu. Beruntung pukulan itu tidak sampai menyebabkan tersangka terluka.
Karena merasa terancam, RS kemudian melakukan perlawanan. Meski saat itu sedang bersama empat rekannya, namun RS berduel dengan korban satu lawan satu.
Dalam perkelahian itu, RS unggul dibanding korban. Dalam sekejap saja RS berhasil merebut palu dari tangan korban. Dengan emosi yang tak terkendali, RS menggunakan palu itu untuk menyerang bali korban. Korban jatuh tersungkur dengan kondisi kepala pecah.
RS yang mengaku tidak mengenal korban meski bertetangga, kemudian pergi begitu saja bersama teman-temannya. RS sama sekali tidak ada niat menolong korban yang sudah sekarat. “Setelah saya memukul korban, saya langsung lari mengamankan diri saya. Saya juga kena pukul palu di kepala saya,” tambah RS.
Meski kini RS sudah mendekam di penjara, ia masih berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan atas dasar membela diri saat diserang korban. “Saya sadar perbuatan saya salah, tapi itu kan saya lakukan karena membela diri,” lanjut RS.
Kendati demikian, alasan yang disampaikan RS tak bisa membuatnya bebas. Ia dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu milik RS dan satu lagi motor dengan knalpot brong milik rekannya yang menjadi pemicu persoalan itu. Selain itu, polisi juga menyita sebuah palu dan sepeda ontel milik korban.
Advertisement