Bacok Korban Saat Perang Sarung, 3 Pelajar di Surabaya Ditangkap
Polisi menangkap tiga pelajar Surabaya, usai melakukan pengeroyokan hingga membacok leher lawan tawurannya. Pelaku beralasan sakit hati dengan korban saat perang sarung pada pertemuan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, ketiga pelaku itu berinisial, IQ, 17 tahun; SL, 16 tahun; dan SR, 14 tahun. Mereka merupakan warga Dupak Bangunsari.
Kejadian tersebut, kata Rizky, berawal ketika salah satu pelaku mengajak kelompok korban perang sarung lewat pesan singkat, di Kecamatan Asemrowo, Minggu 9 April 2023, pukul 01.30 WIB.
“Korban (RBA, 17 tahun) dan tersangka SL janjian lewat WhatsApp, bertemu untuk tawuran. Menentukan lokasi dan gimana tawurannya, disepakati perang sarung,” kata Rizky, Selasa, 11 April 2023.
Kemudian, ketiga pelaku datang dengan berboncengan dalam satu sepeda motor menuju ke lokasi. Ketika itu, salah seorang tersangka sudah membawa celurit dengan panjang 1,8 meter.
“Tiga tersangka ini menghampiri korban dan memepet, IQ langsung membacok korban, hingga luka sobek di belakang kepala. SL langsung memukuli korban,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka yang tergabung dalam Geng Independen Sliwer tersebut sempat perang sarung dengan korban. Namun, kelompok mereka kalah dan melarikan diri.
“Motif sakit hati karena kalah perang sarung jadi dianiaya bergantian. Sekarang (korban) kondisi rawat jalan,” ucapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa celurit sepanjang 1,8 meter, pedang berukuran 60 cm, dua sepeda motor masing-masing milik pelaku dan korban, serta bukti percakapan di pesan singkat.
Atas tindakanya, ketiga pelaku dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan hukuman paling lama sembilan tahun, atau Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan hukuman paling lama lima tahun.
Advertisement