Bacok Anak, Gerombolan Geng Motor di Banyuwangi Diciduk Polisi
Polisi menangkap segerombolan anggota geng motor. Tersangka, Z, 20 tahun, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dia ditangkap bersama empat anggota geng motor lainnya.
Penangkapan dilakukan setelah mereka melakukan penganiayaan dengan clurit dan pedang. Korbannya, AH, 15 tahun, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Keterangan pihak Kepolisian, penganiayaan oleh kelompok geng motor ini terjadi pada pukul 01.00 WIB, Selasa, 20 Agustus 2024 dinihari. Korban bersama dua orang temannya mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tiga di sekitar RTH Blambangan.
"Saat keluar dari RTH Bambangan, korban dan temannya melihat sekumpulan anak muda yang tidak dikenal kurang lebih berjumlah 15 orang sedang bergerombol di utara jalan," jelas Kapolsek Muncar Kompol Akhmad Ali Masduki, Kamis, 22 Agustus 2024.
Saat itu, posisi gerombolan geng motor duduk di atas sepeda motor dengan kondisi mesin sepeda motor menyala. Setelah korban bersama temannya melintas ke arah timur, tiba-tiba kelompok anak muda yang tidak dikenal langsung mengejar korban dan temannya.
Menyadari sedang dikejar, korban dan temannya mempercepat laju sepeda motor dengan tujuan pulang ke rumahnya. Setibanya di jalan raya Brawijaya, Muncar, para geng motor berhasil menghadang korban dan temannya.
Dua di antara anggota geng motor itu turun dari sepeda motor. Masing-masing membawa clurit. Mereka langsung mengeroyok dan membacoknya secara bersama-sama dengan membabi buta. Akibatnya, korban menderita luka robek akibat sayatan benda tajam pada bagian sekitar lengan tangan kanan, dan dagu. Pakaian korban juga sobek pada bagian lengan kanan. "Selanjutnya korban dirawat di Rumah Sakit Bakti Mulia MMC Muncar," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Muncar segera melalukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui para pelaku merupakan anggota geng motor Salvador. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap lima orang anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Ali, pelaku bersama teman-temannya sengaja datang ke Muncar untuk bertarung melawan kelompok geng Alls Star dan Tom. Sebelumnya antar geng ini sudah saling menantang via DM Instagram.
"Motif pembacokan yang dilakukan pelaku bukan karena permasalahan pribadi melainkan karena solidaritas kelompok," tegasnya.
Ali Masduki menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami perkara ini. Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah. “Kemungkinan bisa bertambah tersangkanya," ujarnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, 3 buah clurit besar, sebuah badik dan enam unit HP.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2018 perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub 170 KUHP.
Advertisement