Bacakan Vonis Mati Sambo, Inilah Profil Hakim Wahyu Iman Santoso
Nama Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi topik populer di media sosial, Senin 13 Februari 2023. Namanya viral usai membacakan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Video Telepon Kabareskrim
Nama Hakim Wahyu sebelumnya sempat viral setelah videonya tersebar di media sosial, pada Januari lalu. Video itu menuduh Wahyu sedang menelepon Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto soal putusan vonis mati Sambo.
Lewat Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Wahyu menjelaskan jika video itu hanyalah potongan atau editan. Hasil klarifikasi dari Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menemukan jika video itu tidak secara utuh menampilkan pernyataan.
“Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Januari 2023, dikutip dari Tempo, Senin 13 Februari 2023.
Djuyamto mengatakan narasi ataupun caption dalam tayangan video Tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan.
Dilantik Februari
Wahyu lahir pada 17 Februari 1976. Ia diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S-2 ini yakni Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Wahyu dilantik jadi hakim di Di PN Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan Wahyu Iman Santoso saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu. Kini jabatan Wahyu juga merangkap sebagai wakil ketua PN Jakarta Selatan.
Saat menjadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng, dikutip dari Liputan 6.
Harta Kekayaan Wahyu
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, awal perjalanan kariernya dimulai sekitar 2008 ketika ia menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Saat itu harta yang ia miliki berkisar Rp 177.267.088.
Kemudian, sekitar 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harta berkisar Rp 553.741.088.
Pada 2017, ia tercatat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda dengan harta sekitar Rp 8.473.291.936. Setahun kemudian, Wahyu tercatat telah memegang jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan total kekayaan Rp 8.678.291.936.
Lalu, ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun, yakni pada 2019-2020. Pada periode pertama 31 Desember 2019, ia memiliki total harta kekayaan Rp 11.678.291.936. Di periode kedua jabatannya, pada 31 Desember 2020, ia melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 11.867.291.936.
Laporan terkini, ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 12.09.356.307 dengan utang senilai Rp 693.452.912. Aset terbesarnya berasal dari beberapa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.
Wahyu juga memiliki harta lain dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 1.935.000.000. Ada pula dua unit kendaraan Rp 358 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219. Laporan itu disampaikannya pada 24 Januari 2022.