Palsukan Gelar Akademik, Kades Tarokan Kediri Ditangkap Polisi
Diduga menggunakan gelar akademik palsu, Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri Rabu 19 Februari 2020, ditangkap tim Resmob Polres Kediri Kota. Kades berinisial SU dan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kediri itu ditangkap ketika berada di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, mengatakan jika penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Kediri Kota, pada Rabu 19 Februari 2020, pukul 17.00.
"Yang mana telapor diduga melanggar tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu,” kata Kamsudi, Kamis 20 Febuari 2020. SU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kediri Kota.
Penangkapan SU berawal dari laporan seorang warga pada Oktober 2019 lalu. Penyidik lantas menindaklanjuti laporan dengan melayangkan surat panggilan kepada SU, pada Januari 2020. Pada Februari, keluar surat perintah penahanan SU.
SU ditahan merujuk pada hasil pemeriksaan serta telah tercukupinya keterangan dan alat bukti. "Alasan penahanan karena dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan dan bukti bukti yang cukup jadi status terlapor sebagai tersangka" tuturnya.
Masih kata Kamsudi , kasus hukum yang telah ditangani oleh Polres Kediri Kota saat ini telah berjalan sesuai koridor dan profesional.
Menurutnya kejadian tersebut adalah murni tindak pidana. "Kami polisi profesional, tidak ada intervensi dari pihak mana pun, itu yang saya sampaikan," tegasnya.
SU dijerat dengan Pasal 93 junto Pasa; 28 ayat 7, Undang-undang Nomor 12 tahun 2020, tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.