Baca Basmalah! Memakan Daging Tak Diketahui Proses Memotongnya
SELAMA ini, memang banyak orang, khususnya umat Islam, ragu bila beli daging di pasar. Tentu tentang kehalalannya. Ada sejumlah poin penting Tim Tarjih Muhammadiyah dalam member jawaban terhadap problem keumatan yang aktual ini.
“Jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan makan yang diharamkan Allah asal tidak karena menginginkannya dan tidak melampaui batas; dan Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap ragu-ragu tentang kehalalannya, lebih baik ditinggalkan.” (www.muhammadiyah.or.id)
Berikut sejumlah dalil, Al-Quran (telah dijelaskan sebelumnya) dan dalil al-Hadits.
“Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]
Dengan demikian penjelasannya mengenai hal tersebut. Firman Allah SWT pada QS. al-Baqarah (2): 173, menjelaskan bahwa bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, adalah haram dimakan. Dimaksudkan dengan bangkai, ialah hewan yang mati tanpa disembelih, atau disembelih tetapi tidak sesuai dengan cara penyembelihan menurut syariah Islamiyyah.
Pada ayat tersebut dijelaskan pula barang siapa dalam keadaan darurat (terpaksa), yaitu apabila tidak memakannya jiwanya terancam bahaya, maka menurut syari'ah diperbolehkan memakannya, dengan tidak berlebihan dan tidak menginginkannya. Kemudian pada hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah (1) dan dari Ibnu ‘Abbas (2), dijelaskan bahwa binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cengkeram (pemakan daging) juga diharamkan memakannya, sekalipun disembelih secara syar'i.
Kemudian pada hadits diriwayatkan Muslim dari asy-Sya'biy (3), ditegaskan bahwa barang yang halal sudah jelas, dan barang yang haram juga sudah jelas, dan di antara barang yang haram dan barang yang halal terdapat barang musytabihat (yang diragukan halal dan haramnya). Terhadap barang yang musytabihat, kita harus berhati-hati, dan diimbau untuk meninggalkannya, jika ingin membersihkan agama dan kehormatannya.
Pada hadits tersebut dijelaskan pula bahwa makanan itu sangat besar pengaruhnya terhadap kesehatan tubuh seseorang, karena itulah Nabi Muhammad saw menjelaskan bahwa jika segumpal daging itu baik, maka seluruh tubuhnya akan menjadi baik (sehat), demikian pula sebaliknya. Karena itulah kita harus berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan.
Langkah Alternatif
Pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy dari ‘Aisyah r.a. (4), Nabi Muhammad saw memberikan jalan keluar, jika tidak mengerti apakah ketika menyembelihnya telah membaca basmalah atau tidak; jika demikian maka ketika memakannya diharuskan membaca basmalah (Bismillahir-Rahmanir-Rahim), agar menjadi halal.
Tetapi apabila tetap ragu-ragu, maka sebaiknya ditinggalkan saja, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Hasan bin Sinan:
“Tinggalkanlah apa yang meragukan kamu, ambillah apa yang tidak meragukan kamu.” [Ditakhrijkan al-Bukhariy, Kitab al-Buyu', II: 3].
Maka dapat disimpulkan:
Makanlah apa yang dihalalkan Allah, tetapi janganlah berlebih-lebihan;
Tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah SWT;
Tinggalkanlah segala musytabihat (tidak jelas halal dan haramnya) untuk membersihkan agama dan kehormatan diri;
Jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan makan yang diharamkan Allah asal tidak karena menginginkannya dan tidak melampaui batas; dan
Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap ragu-ragu tentang kehalalannya, lebih baik ditinggalkan. (adi)