Babak Baru Polwan Bakar Suami, Berkas Segera Dikirim ke PN Mojokerto
Penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka Briptu FN 28 tahun oknum Polwan Polres Mojokerto Kota yang bakar suaminya sendiri hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Selain Briptu FN, polisi juga menyerahkan barang bukti dalam kasus itu.
Pantauan dilokasi, Rabu 25 September 2024. Briptu FN, datang ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Dia langsung dibawa ke ruang penyidikan tahap 2 untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah sekitar hampir 2 jam, Briptu FN keluar dari ruang penyidikan tahap 2 dengan dikawal ketat dari petugas kepolisian.nMereka menjaga dari kedatangan hingga kepergian Briptu FN dari Kejari Kota Mojokerto.
Ibu tiga anak itu memakai baju warga biru tua, celana hitam dan kerudung hitam. Dia juga memakai masker warna hitam.
Polwan yang tega membakar suaminya sendiri yang juga seorang anggota polisi Briptu RDW 27 tahun di di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB itu berlari menuju mobil yang sudah disiagakan. Dia dibawa kembali menuju tahanan di Mapolda Jatim.
Dengan diserahkannya berkas, kasus Briptu FN memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21. "Hari ini sudah ada serah terima tersangka (Briptu FN) karena disini lokusnya. Selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri, tentunya sambil menunggu penetapan sidang," kata Kasi Intel Kejaksaan Kota Mojokerto Joko Sutrisno, kepada wartawan.
Joko menambahkan, selain tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti, diantaranya tangga, borgol, korek api dan lainnya.
Menurut Joko, FN dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). “Ancaman maksimal 15 tahun penjara, tersangka akan di tahan di Polda Jatim,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan polisi wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Briptu Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas setelah cekcok masalah uang.
Pada Sabtu 8 Juni 2024 keduanya cekcok di garasi rumah yang berada di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun, sebelum pertikaian terjadi, terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji 13 senilai Rp. 2,8 juta tersisa tinggal Rp 800 ribu saja.
Polwan yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu menghubungi korban bermaksud mengklarifikasi uang yang tersisa Rp 800 ribu tersebut. Korban pun diminta untuk segara pulang.
Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin dibotol dan menyimpannya di Aspol. Bensin yang disimpan diatas lemari itu difoto dan di kirim ke WhatsApp korban untuk segera pulang, dengan ancaman berisi "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”
Briptu FN pun menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya bermain di luar rumah. Terduga pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkunci. Sementara itu, tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga lipat yang berada di garasi.
Korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo Yang lihaten iki”. Api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung merambat ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Korban berteriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
Salah satu saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Briptu RDW 27 tahun, salah satu anggota Polri yang berdinas di Polres Jombang itu akhirnya meninggal dunia. Warga Dusun Sambong Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan, Jombang itu mengalami luka bakar sekitar 96 persen di tubuhnya.