Babak Baru, Polisi Segera Usut Pembuat Tabloid Indonesia Barokah
Dewan Pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik sehingga bukan ranah mereka. Proses pengusutan dan penegakkan hukum bisa segera dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kami sudah menuntaskan penelitian Tabloid Indonesia Barokah. Ini bukan produk jurnalistik," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, seperti dikutip Tempo.co, Selasa 29 Januari 2019.
Menurut Yosep, apa yang ada di dalam Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal mendasar yang tidak dipenuhi tabloid ini adalah tidak adanya alamat dan perusahaan yang nyata. Selain itu, seluruh data berkaitan dengan redaksinya juga fiktif.
Selain itu, isi tabloid juga tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang menuntut adanya proses verifikasi dan konfirmasi. Hasil kajian Dewan Pers ini juga segera disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keputusan Dewan Pers ini sangat ditunggu aparat kepolisian. Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, proses penyelidikan terhadap Tabloid Indonesia Barokah tinggal menunggu keputusan Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu.
Sekadar diketahui, polemik Indonesia Barokah muncul ke publik setelah tabloid tanpa alamat redaksi ini tiba-tiba beredar di berbagai daerah. Tabloid Indonesia Barokah dikirimkan melalui PT Pos dengan sasaran peredaran di masjid-masjid.
Peredaran Tabloid Indonesia Barokah inipun menyulut protes Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka merasa dirugikan dan disudutkan atas artikel-artikel yang ada di dalam tabloid tersebut. (man)