Babak Baru OTT Mojokerto: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kota
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojekerto terus bergulir. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Kamis 23 November 2017.
Umar diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Perubahan APBD 2017 Kota Mojokerto. "Memang betul, penyidik KPK pinjam ruangan untuk pemeriksaan saksi hari ini," kata Kepala Rutan Medaeng, Bambang Harianto.
Penyidik KPK terpaksa meminjam ruangan di Rutan karena Umar Faruq sendiri saat ini berstatus tahanan Rutan Medaeng, dan perkaranya kini masih berproses di pengadilan Tipikor Surabaya. "Karena statusnya tahanan, KPK meminjam ruangan di sini dan sudah kita siapkan," tambahnya.
Pemeriksaan politisi PAN itu sesuai surat panggilan resmi KPK yang beredar di kalangan media. Surat nomor 6233/23/11/2017 itu tertanggal 17 November a/n Pimpinan Deputi Bidang Penindakan dengan tanda tangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman serta stempel KPK.
Panggilan terhadap Umar Faruq untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2017, yang diduga dilakukan oleh Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, bersama-sama dengan Wiwied Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.
Umar Faruq bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang merupakan anggota Fraksi PDI-P, serta Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani ditangkap KPK di Mojokerto, Juni lalu.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta. Uang itu diduga merupakan suap agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Dalam surat panggilan itu juga tertulis Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus sebagai tersangka. Namun, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat meminta waktu untuk memastikannya. "Sampai saat ini sebelum ada pengumuman resmi soal status hukum Wali Kota Mojokerto, info tersebut belum bisa kami konfirmasi," tulisnya.tom
Advertisement