Babak Baru Nasib 57 Eks KPK, Akan Direkrut Jadi ASN Polri?
Nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), memasuki babak baru.
Terkini, Polri menyebut akan merekrut 57 mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi itu untuk masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah teken aturan itu pada 29 November 2021 lalu.
"Betul sudah keluar Perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumhan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Tempo, Jumat, 3 Desember 2021.
Dalam aturan tersebut Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.
Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri. Sejumlah syarat tercantum dalam aturan tersebut. Misalnya di pasal 6, menyebutkan para para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.
Persyaratan lainnya, para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
Dedi mengatakan setelah peraturan ini terbit, Polri akan melaksanakan sosialisasi. Selanjutnya Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.