Babak Baru Kudeta Demokrat, AHY: Kalah 16-0 Moeldoko Ajukan PK
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap, pihaknya siap melawan ambisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun untuk mengambil alih partainya. Dia menyinggung soal kubu Moeldoko telah kalah telak sebanyak 16 kali dalam persidangan.
"Padahal sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. Artinya skornya 16-0," demikian dikutip dari rilis Partai Demokrat, Senin 3 April 2023.
AHY meyakini bahwa tidak ada celah bagi Moeldoko cs untuk memenangkan perebutan kekuasaan ini. "Dengan demikian dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat. Saya ulangi dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," ucap putra Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono ini.
AHY menambahkan, KSP Meoldoko mengajukan peninjauan kembali atau PK pada tanggal 3 Maret 2023 lalu. Menanggapi hal ini, kubu AHY tegaskan siap melawan kubu Moeldoko.
"Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden. Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas menggagalkan pen-capres-an Saudara Anies Baswedan," bebernya.
Perlu diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara, pimpinan Moeldoko. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Majelis hakim PTUN menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara. Alasannya, perkara ini menyangkut internal parpol. Menurut Hamdan, putusan PTUN sekaligus mengkonfirmasi keputusan Menkuham Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang ilegal sudah tepat secara hukum.
Putusan PTUN juga menguatkan posisi AHY sebagai Ketum Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat Maret 2020. Ia menekankan AHY dan kepengurusan Demokrat saat ini adalah yang sah serta diakui negara.