Babak Baru Korupsi Pasar Balung, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan 35 saksi, akhirnya penyidik Polres Jember menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Mereka adalah kontraktor pelaksana berinisial JM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JS.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Balung itu, sebanarnya sudah sejak tahun 2020 statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, karena beberapa pertimbangan gelar perkara kasus tersebut baru digelar pada hari Senin 26 Juli 2021, di Mapolda Jatim.
“Berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jatim kemarin, ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni krontaktor pelaksana berinisial JM dan PPK dari Disperindag Jember berinisial JS” kata Yogi dikonfirmasi Selasa 27 Juli 2021.
Menurut Yogi, proses penyidikan hingga saat ini masih terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Kita masih mendalami alat-alat bukti lainnya berkaitan dengan pendalaman” lanjut Yogi.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga kuat tersangka JS dan JM bekerjasama melakukan pemalsuan dokumen dan penganggaran fiktif. Akibat perbuatannya JS dan JM dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (2).
Diketahui, sesuai laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam akibat kasus pasar balung mencapai Rp 1,889 Miliar, dari total nilai proyek sekitar Rp 7,5 Miliar yang bersumber dari APBD Jember tahun 2019.
“Kerugian negara masih tetap Rp 1,889 Miliar. Tiap-tiap tersangka dapat berapa masih kita dalami” pungkas Yogi.