Babak Baru Keraton Agung Sejagat
Keraton Agung Sejagat itu dibuat Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Mereka mengklaim sebagai penerus kemaharajaan Nusantara, Majapahit, yang muncul setelah perjanjian 500 tahun dengan Portugis berakhir.
Polisi lalu menangkap mereka di Purworejo pada 14 Januari lalu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton.
Raja dan ratu abal-abal dari Keraton Agung Sejagat diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna pada 15 Januari lalu mengatakan Keraton Agung Sejagat telah merekrut 450 warga. Pengikut Keraton Agung Sejagat wajib membayar uang Rp3 juta untuk masuk sebagai anggota.
Totok Santoso Hadiningrat telah mengakui kegiatannya yang terkait dengan Keraton Agung Sejagat hanya khayalan alias halu. Dia kini juga menyampaikan permintaan maaf.
"Saya mohon maaf," ujarnya lirih kepada wartawan di ruang Dir Krimum Polda Jateng, Semarang, Selasa 21 Januari 2020.
Totok Santoso Hadiningrat mengenakan baju tahanan warna biru. Ia tampak lesu dan lebih banyak menundukkan kepalanya.
Totok Santoso Hadiningrat yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sofyan mengaku bersalah soal wangsit yang cuma khayalan alias halu.
Dia juga menegaskan kerajaan barunya tidak memiliki hubungannya dengan keraton manapun.
"Kita tidak ada hubungan dengan keraton manapun, sudah dijelaskan Keraton Agung Sejagat itu fiktif," kata Totok Santoso Hadiningrat.
Selain itu, ia juga menyebut janji-janji ke para pengikutnya juga fiktif. "Membuat janji dengan pengikut saya juga fiktif," sambungnya.
Kemudian Totok Santoso Hadiningrat enggan berkomentar terkait hal lainnya karena sudah masuk teknis penyidikan.
Totok Santoso Hadiningrat sekaligus mewakili rekannya, Fanni Aminadia menegaskan akan mengikuti proses hukum.
Meski para tersangka sudah mengakui Keraton Agung Sejagat hanya khayalan, jadwal pemeriksaan psikolog tetap akan dilakukan.
"Ahli psikologi tetap akan dipanggil, akan dilihat kondisinya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Advertisement