Babak Baru Kasus Hukum Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan.
Ada empat novum atau bukti baru yang diajukan oleh pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul ini. Sidang PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat 19 Februari 2021. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rustiyono, serta Joko Soebagyo dan Wadji Pramono sebagai hakim anggota.
Agenda sidang pembacaan permohonan. Namun, pengacara hari ini hanya menyerahkan berkas dan permohonan dianggap dibacakan.
"Permohonan PK-nya dianggap dibacakan ya, jadi acara selanjutnya jawaban ya," ujar hakim ketua Rustiyono dalam sidang.
Sidang PK Saipul Jamil akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Maret mendatang. Sidang selanjutnya agendanya jawaban dari jaksa KPK.
Jaksa Siap Tanggapi PK Bang Ipul
Usai persidangan, pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes menyebut pihaknya mengajukan 4 novum dalam sidang PK ini. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci novum itu.
"Ada sekitar 4 novum yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," ujarnya.
Natalino mengatakan tidak ada alasan khusus terkait pengajuan PK Saipul Jamil itu. Dia mengatakan hanya akan memberikan bukti baru dalam sidang PK ini.
"Kita sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kita ajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK," ucap Natalino.
Sementara itu, jaksa KPK Muhamad Nur Azis mengungkapkan salah satu alasan Saipul Jamil mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap. Jaksa Azis menyatakan pihaknya siap memberi tanggapan atas PK Saipul.
Kasus Pencabulan hingga Suap Hakim
Saipul Jamil pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Februari 2016. Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.
Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil ajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp250 juta.
Uang diberikan melalui kakaknya Syamsul Hidayatullah kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. Meski uang diberikan melalui sang kakak, namun hakim menyatakan Saipul Jamil mengetahui terkait pemberian tersebut.