Babak Baru Bayi Tertukar, Rumah Sakit akan Dilaporkan ke Polisi
Kasus bayi tertukar di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini memasuki babak baru. Pihak Polres Bogor sudah mengumumkan hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) atau pengujian asam deoksiribonukleat alias tes genetik silang dari kepolisian atau Puslabfor Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat 25 Agustus 2023.
Hasilnya, kedua bayi laki-laki yang menjalani prose kelahiran di Rumah Sakit Sentosa Bogor memang tertukar dari ibu biologisnya, Siti Mauliah, 37 tahun, dan Dian, 33 tahun. Mereka warga Bogor.
Proses mediasi di Polres Bogor menemui kesepakatan antara keluarga Siti Mauliah dan Dian. Proses pengembalian dua bayi tersebut akan dilakukan bulan September mendatang dengan berbagai tahapan dibantu oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari salah satu korban bayi tertukar berencana untuk melaporkan pihak rumah sakit ke polisi.
"Jadi yang harus diperjelas bahwa kesepakatan tadi antara kami sebagai korban ibu D dan ibu S, bukan antara kami dengan rumah sakit. Jadi langkah hukum hukum ke depannya pasti akan ambil kami dari kuasa para korban akan melakukan upaya hukum untuk RS Sentosa," ungkap kuasa hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho, usai pengumuman tes DNA di Polres Bogor.
Pembuatan laporan polisi itu rencananya akan dilakukan bersama dengan kuasa hukum Dian. Namun, terkait pasal, belum bisa disampaikannya. Kuasa hukum Dian, yakni Binsar Aritonang menyebut bahwa terkait kasus ini pada faktanya telah menimbulkan kerugian dari Siti Mauliah dan kliennya.
"Faktanya ada kerugian (dua bayi) tertukar sampai satu tahun," ucapnya.