Babak Akhir Penganiayaan Nurhadi, Terpidana Bayar Restitusi
Perjalanan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, memasuki babak akhir. Keluarga dua terpidana Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar restitusi sebesar Rp13.819.000.
Pembayaran ini dilakukan keluarga terhadap Nurhadi didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk, di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rabu 4 Oktober 2023.
Tak hanya Nurhadi, pembayaran restitusi ini juga diberikan kepada rekannya F yang diwakili LPSK dengan uang senilai Rp21.850.000.
Tampak, Nurhadi sudah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB didampingi Ketua AJI Surabaya Eben Haezer Panca, serta didampingi pula oleh LPSK. Setelah beberapa saat mereka kemudian memasuki Kejari Tanjung Perak untuk bertemu dengan keluarga terpidana, dan turut hadir Yulistiono selaku Jaksa Fungsional Kejati Jatim.
"Sudah dilaksanakan transfer kemarin sebesar Rp13 juta sekian kepada Nurhadi dan Rp21 juta sekian kepada F sesuai hasil putusan pengadilan," kata Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Hasudungan Parlindungan Sidauruk.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca menyampaikan apresiasi kepada banyak pihak yang sudah membantu kasus ini mencapai garis finish.
Ia menilai dari kasus ini ada beberapa catatan, mulai pemberian restitusi yang tidak memperhitungkan hilangnya masa kerja, kemudian proses eksekusi yang lama pasca putusan MA pasca November 2022 baru dieksekusi Juni 2023.
"Tidak mengesampingkan support penyidik polda Jatim yang kooperatif, tapi kami masih berharap masih ada belasan pelaku belum terungkap sayang sekali kami gak punya bukti. Tapi kami harap bisa dikembangkan," kata Eben.
Dengan kasus ini, Eben berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan. "Di tengah berbagai catatan tadi ini terobosan untuk pertama kalinya aparat penegak hukum polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dibawa ke persidangan sampai kemudian dieksekusi saya pikir ini terobosan," pungkasnya.
Sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan di tengah melaksanakan tugas peliputan dari Tempo untuk melakukan investigasi keberadaan eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, 27 Maret 2021 lalu.
Di tengah prosesnya, sejumlah aparat kepolisian yang mengamankan prosesi resepsi pernikahan itu kemudian menangkap Nurhadi. Ia kemudian dibawa sejumlah anggota, kemudian mendapatkan intimidasi hingga melakukan penganiayaan fisik dan merusak alat kerja.
Dari itu, proses hukum berjalan yang kemudian menetapkan dua orang tersangka yakni dua anggota kepolisian Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Oleh PN Surabaya keduanya divonis hukuman 10 bulan penjara dan membayar restitusi kepada Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000.
Kedua terdakwa dinilai, terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal itu diperkuat putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi Purwanto dan M. Firman Subkhi ditolak.
Vonis PN Surabaya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Namun vonis itu kemudian dipangkas dua bulan, sehingga dua terpidana hanya mendapatkan vonis penjara 8 bulan.