Ba'asyir Kekeuh Tak Mau Grasi, Pengacara Adakan Pertemuan
Pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, menjelaskan kliennya tetap tidak mau menandatangani surat pengajuan grasi atau pembebasan bersyarat kepada Presiden, meskipun sudah menjelaskannya.
"Abu Bakar Ba'asyir tidak mau mengajukan grasi maupun pembebasan bersyarat, karena sejak awal meyakini dirinya tidak salah. Dirinya sedang menjalankan ajaran dan syariat Islam. Sehingga ia tidak pernah mengakui vonis yang dijatuhkan kepada dirinya," kata Michdan
Selain soal grasi, sekarang berkembang pula wacana memindahkan Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor menjadi tahanan rumah di Solo, Jawa Tengah.
Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun pada Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu dia dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Aceh.
Selaku pengacara Ba'asyir, Michdan belum tahu secara resmi opsi pembebasan kliennya tetsebut. Karena selama ini Ba'syir maupun keluarganya tidak pernah mengajukan grasi kepada presiden maupun menandatangani pembebasan bersyarat.
Kalau menurut itung-itungannya, Ba'asyir belum dapat bebas karena masa penahanannya belum tuntas. Hitungan kasar dari vonisnya, Ba'asyir baru bebas pada 2026, yang tentunya bisa lebih cepat bila mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Untuk pilihan bebas bersyarat pun Ba'asyir belum dipenuhi syarat-syaratnya. Padahal, berdasarkan aturan, syarat dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi."Tim Pengacara Mulim (TPM) Senin siang 21 Januari, 2019 akan mengadakan rapat untuk membahas proses pembebebasan Ba'asyir," kata Michdan.
Rencanya rapat ini juga akan dihadiri pembina TPM, Mahendradata. (asm)