Azis Syamsuddin Makelar Kasus Walikota Tanjungbalai Syahrial?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut, Wakil Ketua DPR RI, AZ diduga Azis Syamsuddin sebagai sosok yang memperkenalkan oknum penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju dengan Walikota Tanjungbalai, Syahrial.
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Kronologinya, pada Oktober 2020, ungkap Firli Bahuri, Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah politikus Partai Golkar itu di kawasan Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (diduga Aziz Syamsudin), Wakil Ketua DPR RI memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial)," jelas Firli Bahuri.
"Diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan," sambungnya.
"Ia meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," demikian rinci Firli Bahuri pada konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, pada Kamis 22 Maret 2021 malam.
Firli Bahuri mengatakan Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju sepakat untuk membuat komitmen. Syahrial bersedia memberikan uang sejumlah Rp 1,5 kepada Stepanus Robin Pattuju.
"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli Bahuri.
Syahrial kemudian mentransfer uang itu kepada Stepanus Robin Pattuju secara bertahap. Total uang yang telah diterima Stepanus Robin Pattuju sebanyak Rp 1,3 M.
"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," rinci Firli Bahuri.
"Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH," sambungnya.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Syahrial (MS), seorang pengacara Maskur Husain, dan Steppanus Robin Pattuju Pattuju. Selain itu, KPK telah memeriksa 8 orang. Berikut daftar yang telah diperiksa:
1. MS (M. Syahrial), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021
2. GN (Gunawan), sopir MS
3. MH (Maskur Husain), pengacara
4. RA (Riefka Amalia), swasta
5. SRP (Stepanus Robin Pattuju), penyidik KPK
6. AR (Ardianoor), swasta atau orang kepercayaan MH
7. NC (Nico), swasta atau adik SRP
8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara RA
Azis Syamsuddin sendiri belum memberikan tanggapan perihal namanya yang terseret dalam kasus ini.