Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Airlangga Hartarto Lepas Tangan
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 29 September 2021 dini hari. Kabar buruk ini sudah sampai ke telingan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Menurut dia, Partai Golkar akan melakukan pengkajian mendalam terkait kasus Azis Syamsuddin. "Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kami akan memberikan penjelasan," kata Airlangga Hartarto saat joging bareng Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di SCBD, Jakarta Selatan.
Airlangga Hartarto menjelaskan nasib Azis Syamsuddin akan disampaikan oleh Fraksi Golkar di DPR oleh Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir.
Menteri Koordinator Perekonomian itu juga menyebutkan bahwa persoalan Azis akan diserahkan kepada Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar. "Kami sudah menugaskan kepada saudara Adies Kadir sebagai Bakumham," tutur Airlangga Hartarto.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Firli Bahuri menjelaskan, dalam kasus ini, Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Stepanus Robin sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.