Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK, Akhirnya Ditahan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditangkap di rumahnya, Jakarta Selatan, Jumat 24 September 2021 malam. Penangkapan Azis Syamsudin dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Setyo Budiyanto.
KPK mengikutsertakan tim Covid-19 untuk memastikan kondisi politisi Partai Golkar tersebut. Sebab, Azis Syamsuddin sempat mengirimkan surat penolakan pemeriksaan kepada KPK dengan alasan isolasi mandiri (isoman), usai kontak dengan pasien Covid-19.
Setelah dilakukan tes antigen dan mempersilahkan Azis Syamsuddin mempersiapkan diri, ternyata hasilnya negatif Covid-19. Alhasil, Azis Syamsuddin mengenakan batik tiba di gedung anti rasuah sekitar pukul 19.53 WIB. Dia nampak santai saat memasuki lobi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada Sabtu, 25 September dini hari, Azis Syamsuddin dihadirkan KPK dalam ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis Syamsuddin tampak mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Tangannya pun diborgol. Usai konferensi pers, Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis Syamsuddin berjalan menuju mobil tahanan. Dia resmi ditahan KPK di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021.
Sebelumnya, Nama Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.
Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.