Ayo, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini Syaratnya
Pendaftaran Kartu Prakerja akhirnya kembali dibuka pada Senin, 2 November 2020 pukul 12.00 WIB. Ini merupakan gelombang ke-11 program Kartu Prakerja tahun anggaran 2020.
"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400.000," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Senin 2 November 2020.
Sejak dibuka pada April 2020, jumlah pendaftar Kartu Prakerja hingga gelombang 10 telah mencapai 36.044.167 orang. Angka itu hampir enam kali lipat lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat penerima Kartu Prakerja hingga gelombang 10, yaitu 5.597.179 orang.
Mulanya, program Kartu Prakerja hanya sampai gelombang 10 dengan kuota total mencapai 5,6 juta. Akan tetapi, tingginya animo masyarakat dalam mengikuti program ini membuat pihak Komite Cipta Kerja (KCK) kembali membuka gelombang tambahan, yaitu gelombang 11.
Menurut Louisa, kuota gelombang 11 ini didapatkan dari pemulihan kuota kepesertaan gelombang sebelumnya yang telah dicabut atau di-blacklist. Hingga gelombang 10, sudah ada 364.622 peserta yang status kepesertaannya dicabut oleh Manajemen Kartu Prakerja.
Pencabutan kepesertaan dilakukan karena peserta tidak memilih pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan, yakni 30 hari setelah dinyatakan lolos. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
Cara daftar
Ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4, dibandingkan tiga gelombang sebelumnya. Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.
Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK. Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).
Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id. Bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Pendaftaran bisa dilakukan secara individu maupun kolektif. Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.
Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Syarat Pendaftaram
Untuk bergabung mendapatkan Kartu Prakerja ini para calon pendaftar dapat mengunjungi situs resmi Prakerja.go.id. Nah, untuk selanjutnya dapat melakukan login untuk bergabung.
Namun, sebelum mendaftar pastikan kalian memenuhi syarat seperti.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang melakukan kuliah atau sekolah.
Untuk cara mendaftarnya dapat melalui:
1. Masuk kedalam website prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Menyiapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.