Ayam Geprek Bensu Milik Ruben Jiplak Merek Dagang Lain?
Selain sebagai artis Ruben Onsu juga dikenal memiliki usaha kuliner ayam yang diberi nama "Geprek Bensu". Namun siapa sangka jika nama embel-embel Bensu ternyata juga ada yang memakainya. Pemakainya adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nama dagang "I Am Geprek Bensu".
Merasa merek dagangnya dipakai, Ruben Onsu pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Gugatan ini tak lain untuk mempermasalahkan pemakaian merek dagang "I Am Geprek Bensu".
Namun sayangnya, setelah menjalani sidang beberapa kali, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, ternyata kalah. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, memutuskan gugatan yang diajukan Ruben Onsu ditolak seluruhnya.
Hakim pengadilan menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono, adalah pemiliki sekaligus pemakai nama pertama atas usaha kuliner "I Am Geprek Bensu".
Pertanyaannya, mengapa Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Ruben? Padahal selama ini ayam greprek sudah identik dengan Ruben Onsu alias Bensu?
Jika merujuk pada kronologi, maka akan terlihat jelas siapa duduk perkaranya.
Benny Sudjono yang merupakan pemilik usaha "I Am Geprek Bensu", sebenarnya terlebih dahulu mendirikan restoran cepat saji di bawah PT Ayam Geprek Bensu pada Maret 2017.
Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2017, Benny mendaftarkan usahanya itu ke Direktorat HKI. Bisnis kuliner yang didirikan Benny ini, pertama kali membuka gerainya pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
Beberapa bulan setelah usaha itu dibuka, Benny kemudian mengajak Ruben Onsu sebagai brand ambassador pada Mei 2017. Sebagai brand ambassador, Ruben bertugas untuk mempromosikan usaha kuliner milik Benny.
Pilihan Benny Sudjono untuk menjadikan Ruben Onsu menjadi brand ambassador mungkin jitu. Publik mungkin akan mengira jika Bensu di belakang nama "I Am Geprek Bensu", adalah singkat dari Ruben Onsu. Padahal mungkin bukan.
Embel-embel Bensu mungkin adalah singkatan dari nama Benny Sudjono. Disingkat menjadi "Bensu". Sekilas mirip dengan Ruben Onsu.
Empat bulan menjadi brand ambassador, pamor "I Am Geprek Bensu" semakin meningkat dan terus dikenal orang. Ini kemudian yang mungkin membuat Ruben yang melihat usaha kuliner ini sebagai peluang. Ruben Onsu kemudian mendirikan bisnis sendiri.
Bisnis yang didirikan Ruben pun sama dengan bisnis milik Benny, yaitu ayam geprek. Usaha Ruben itu diberi nama "Geprek Bensu". Sejak mendirikan usaha inilah, Ruben mengklaim bahwa nama "Bensu" adalah nama singkatnya.
Setelah kalah di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat, Ruben kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020 lalu dengan nomor 575/K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, lagi lagi pengajuan kasasi Ruben ditolak oleh MA pada 20 Mei 2020.
Dikutip dari laman resmi Kepaniteraaan MA, majelis hakim menolak gugatan atas pembatalan merek dagang yang dilayangkan Ruben.
Dengan penolakan ini, Ruben diharuskan untuk menindaklanjuti putusan MA, yang menyatakan bahwa 6 merek dagang Geprek Bensu milik Ruben batal dan akan dicoret dari Indonesia Daftar Merek.
Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek-merek dagang atas nama Ruben Onsu.
Advertisement