Ayah Yoshua Sempat Tolak Tanda Tangan Penerimaan Jenazah Anaknya
Samuel Hutabarat, yang tak lain adalah Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sempat menolak tanda tangan saat penerimaan jenasah anaknya. Tanda tangan itu sendiri disodorkan Kombes Leonardo David Simatung kepada Samuel Simatupang, dalam mengemuka di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 2 November 2022.
Rombongan yang mengantar jenasah datang di rumah orang tua Brigadir J di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muoro Jambi. Kombes Leonardo yang ketika itu mewakili Brigjen Hendra Kurniawan, menyodorkan secarik kertas penyerahan jenazah, untuk ditandatangani.
“Dengan jenazah tidak boleh dibuka, saya tak mau tanda tangan, apakah anak saya atau bukan. Kalau bukan anak saya tentu saya celaka. yang penting, dibuka dahulu peti jenazah,” ujar Samuel Hutabarat,” dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2022.
Setelah beradu argumen, antara Samuel Hutabarat dengan Kombes Leonardo, lama-kelamaan jenazah akhirnya dibuka juga. Tetapi. Tidak boleh dibuka semua, hanya pada bagian dada saja.”Ya, tidak boleh dibuka keseluruhan,” tandas Samuel.
Jadi, lanjut Samuel Hutabarat, begitu dibuka jenazah Brigadir J, pihak keluarga menangis. Karena melihat beberapa kejanggalan luka-luka yang dilihat pada jenazah Brigadir J. “Istri saya juga mengusulkan agar pemakaman jenazah dilakukan secara militer. Dan permintaan itu saya sampaikan ke Kombes Leonardo Simatupang,” tandas Samuel di persidangan.
Ayah Brigadir J, dalam sidang ini mewakili sebagai saksi atas terdakwa Riky Rizal dan Kuat Makruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2022. Dalam sidang itu, dihadirkan 12 saksi, di antaranya ada Mahareza Rizki, yang tak lain adalah adik dari Brigadir J. Kemudian sebagian besar saksi lain adalah keluarga dari Brigadir J, dari Jambi dan dari Jakarta.
Dalam kasus penyerahan jenazah Brigadir J itu, Kombes Leonardo David Simatung, ketika itu menjabat sebagai Pemeriksa Utama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Atas kasus tersebut, Kombes Leonardo David Simatupang dicopot dari jabatannya bersama 23 personel Kepolisian imbas dari kematian Brigadir J. Pencopotan dari jabatannya itu, sesuai keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yaitu Keputusan pencopotan 24 personel Polri itu dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Ke-24 polisi tersebut dicopot setelah diperiksa oleh Inspektur Khusus (Itsus) Polri. Seluruhnya diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.