Ayah Tiri di Jember Perkosa Anak Difabel
Seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial GF, warga Kecamatan Tempurejo, Jember menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri. Saat ini, ayah tiri korban berinisial AJ mendekam di ruang tahanan.
Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Trimuriyono mengatakan, kasus itu terungkap saat korban menceritakan hal yang dialaminya kepada ibunya. Perempuan penyandang disabilitas mental itu menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya pada tanggal 20 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah, pergi menilik bayi tetangga. Korban yang biasa diminta menginjak tersangka, saat itu diminta menginjak sambil menonton televisi.
“Saat itu menonton dangdutan yang menampilkan penyanyi seksi. Melihat artis itu, birahi tersangka muncul,” kata Eko, Selasa, 25 Juli 2023.
Tersangka kemudian mengajak korban ke dalam kamar. Selanjutnya tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Usai melancarkan aksinya, tersangka meminta korban tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk ibu korban.
Pukul 10.00 WIB, ibu korban pulang setelah menilik bayi. Melihat ibunya datang, korban yang memang disabilitas mental langsung menceritakan semua yang dilakukan bersama tersangka kepada ibunya.
“Korban menceritakan kepada ibunya, bahkan sampai mempratikkan Gerakan saat ayah tirinya melakukan aksi cabulnya. Korban juga menceritakan hal itu dilakukan di kamar tidur belakang,” tambah Eko.
Ibu korban kemudian mengecek kamar belakang dan menemukan celana dalam korban yang terdapat bercak darah. Atas kejadian itu, tersangka dilaporkan ke Polsek Tempurejo pada tanggal 23 Juli 2023.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tak senonoh itu terhadap korban. Pengakuan itu ada kesesuaian dengan keterangan korban setelah dikonfrontasi.
“Korban ini memang berbeda dengan anak pada umumnya, namun dia masih bisa menyambung saat diajak berkomunikasi. Bahkan dia juga bisa bernyanyi,” lanjut Eko.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih jauh Eko menjelaskan, tersangka menikah dengan ibu korban pada tahun 2021 lalu. Saat itu ibu korban berstatus janda dengan anak satu, yakni korban. Sementara tersangka saat menikah dengan ibu korban masih perjaka.
Rumah tangga tersangka dengan korban dikaruniai anak. Namun, mereka tetap memutuskan untuk tetap merawat korban.
Mulai pagi hingga siang, korban memang tinggal di rumah ibu dan tersangka. Sementara sore hingga malam korban tidur di rumah neneknya. “Kalau pagi sampai siang korban berada di rumah tersangka. Ia baru pulang saat sore dan tidur di rumah neneknya,” pungkas Eko.
Advertisement