Ayah Tiri Cabuli Anak di Pamekasan hingga Hamil Empat Bulan
Pria berinisial MR,24, tahun, ditangkap anggota Polres Pamekasan atas kasus pencabulan dengan korban anaknya tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan.
Pria asal Dusun Bringin, Desa Jambringan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekaan ini, merinngkuk di penjara.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa baju wanita lengan panjang berwarna merah bermotif kotak-kotak. Kemudian satu buah rok panjang wanita berwarna hijau bermotif bunga.
Tersangka pelaku MR ditangkap setelah istrinya yaitu ibu korban, melaporkan ke Polres Pamekasan, atas kasus pencabulan. Korban diketahui sempat mengeluh pada Ibunya mengalami sakit disertai muntah-muntah.
Melihat anaknya sakit, Ibunya lalu memeriksakan korban ke dokter kandungan. Betapa kaget ibunya, karena dari hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban telah hamil dengan usia kandungan empat bulan.
Lalu, Ibu korban bertanya siapa yang telah menghamilinya. Korban pun menceritakan ayah tirinya berinisial MR yang memaksanya melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika ibunya tidak ada di rumah. “Pelaku inisial MR 24 tahun,” ujar Doni Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan pada media Sabtu 21 September 2024.
Korban mengaku, tersangka pelaku mengajak berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya. Sedangkan kejadian tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah istri pelaku di Desa Jambringin.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengimbau atas kasus ini, para orangtua selalu mengawasi anak-anaknya.
“Saya mengimbau kepada masing-masing pribadi khususnya warga Pamekasan, terutama orangtua, untuk menjaga anak-anaknya, dengan siapa berteman dan kemana bermain,” ujarnya.