Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan di Mojokerto
Miris seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil enam bulan. Aksi bejat itu dilakukan pria berinisial S. Pria 58 tahun itu warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
S menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun sampai hamil enam bulan. Kasus persetubuhan tersebut, terbongkar setelah warga curiga melihat perubahan fisik korban.
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan menjelaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan dilakukan oleh pelaku sejak Oktober 2021. Aksi bejat itu terakhir dilakukan pada Sabtu 30 September 2023.
"Pelaku menghampiri koban saat menonton TV. Pelaku menciumi dan meraba (maaf) payudara korban hingga terjadi persetubuhan," kata Afner, Selasa 3 Oktober 2023.
Pria yang berprofesi sebagai pegawai koperasi itu menyetubuhi anak bungsunya di rumah sendiri.
"Melakukannya di rumah. Awal ketahuan karena banyak masyarakat yang curiga dengan perut anak ini semakin besar. Hamil enam bulan sekarang kondisinya (korban)," jelas Afner.
Di dalam rumah, korban hanya tinggal bersama sang ayah. "Kakak laki-laki di Gresik dan kakak perempuannya sudah menikah di Jember," tambah Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Dwi Ari.
Aksi bejat S dilakukan setelah meninggalnya sang istri. "Kejadian itu terjadi setelah 40 hari kematian ibunya. Sering kali (pencabulan) selalu di rumah," ungkapnya.
Polisi sudah menetapkan S sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Mojokerto.