Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Usia 7 Tahun di Banyuwangi
Entah apa yang ada di otak ES. Pria 30 tahun ini tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Korban masih berusia 7 tahun 6 bulan. Perilaku seks menyimpang warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi ini dipergoki oleh istrinya, berinisial I. Perempuan 25 tahun ini merupakan ibu kandung korban.
Kasus ini dilaporkan I, Jumat, 20 Januari 2023 lalu. Dia datang ke Polsek Kabat untuk melaporkan suaminya yang diduga telah melakukan pencabulan pada putrinya.
“I melaporkan anak perempuannya yang berusia 7,6 tahun itu dicabuli ayah kandungnya berinisial ES,” jelas Kapolsek Kabat AKP Sumono melalui Kanit Reskrim Aiptu Sayus Haris, Sabtu, 28 Januari 2023.
Perbuatan cabul ES ini diduga dilakukan sebanyak dua kali, pada Minggu dan Senin, 15 dan 16 Januari 2023. Perbuatan bejatnya itu dilakukan di kamar mandi saat korban mandi, dan kamar tidur. Saat beraksi untuk kedua kalinya di kamar, I mengetahui perbuatan pelaku.
“Diketahuinya, ketika (korban) kencing itu perih,” jelas Sayus.
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian diantar untuk melakukan visum ke rumah sakit. Kesimpulan dokter, ada lecet-lecet pada bagian vital korban.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kasus ini. Setelah itu dilakukan gelar perkara kasus ini. Hingga akhirnya polisi menangkap ES.
“Pada Kamis, 26 Januari 2023, kita melakukan penangkapan pada tersangka ES,” tegas Sayus.
Tersangka, lanjut Sayus, ditangkap di sekitar Polres Banyuwangi. ES hendak menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkannya. ES merasa dikeroyok warga sekitar tempat tinggalnya berkaitan dengan kasus ini.
“Setelah kita tangkap kita bawa ke Polsek Kabat, kIta periksa sebagai tersangka. Mulai hari Jumat (27 Januari 2023) kita tahan di Polsek Kabat,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Sayus, tersangka masih belum mengakui perbuatannya. ES mengaku tidak memiliki niatan mencabuli anaknya. Dia mengaku hanya menggosok-gosok bagian vital anak pertamanya itu. Belum diketahui apa motif ES melakukan perbuatannya.
“Untuk itu kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Karena itu ayah kandung, ditambahi 3/4 dari ancaman maksimal,” pungkas polisi yang pernah berdinas di Polsek Rogojampi, Banyuwangi ini.