Ayah Reynhard Sinaga Jadi DPO Perusakan Hutan
Saibun Sinaga, ayah kandung Reynhard Sinaga yang terbukti memerkosa puluhan pria di Manchester, Inggris, terjerat kasus perusakan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau melalui salah satu perusahaanya PT Ronatama Agro. Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan sawit.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS DLHK) Provinsi Riau, Agus kepada Antara di Pekanbaru, Kamis, mengatakan Saibun pernah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara itu pada 2017 lalu.
Penetapan status DPO itu dilakukan karena Saibun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang ditangani DLHK terhadap PT Ronatama.
Padahal, kata Agus, saat itu pihaknya telah menetapkan seorang tersangka Martua Sinaga, salah satu karyawan perusahaan itu sebagai tersangka.
"Perkaranya itu kan perkara perusakan hutan sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2013. Kami pada 2017 itu melakukan proses hukum terhadap penggunaan kawasan hutan. Kita amankan dua alat berat ekskavator di Indragiri Hulu," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan, pemilik kebun itu Saibun. Kita lalu panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun panggilan tidak pernah dipenuhi," lanjutnya.
Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, DLHK Riau telah menetapkan seorang tersangka, Martua Sinaga, yang tidak lain karyawan PT Ronatama. Martua pun telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu 3 tahun 8 bulan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Saibun, selaku bos Ronatama tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Padahal, jaksa dalam petunjuknya sempat meminta agar Saibun diperiksa. Namun, Saibun selalu berkilah.
DLHK yang dikejar tenggat waktu untuk segera merampungkan penyidikan pun menetapkan status DPO. "Kita terbitkan DPO untuk melengkapi berkas.
Tapi belum tersangka. Masih saksi," katanya.
Sampai saat ini, status DPO itu belum dicabut oleh DLHK. Untuk itu, Agus mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan proses hukum terhadap Saibun.
Namun, dia menuturkan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami koordinasikan dulu dengan pimpinan," ujarnya.
Informasi yang dirangkum, kasus perusakan hutan itu terjadi di hutan produksi terbatas Batang Gangsal di areal seluas 288 hektare. HPT yang dirambah tersebut di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau. (ant)
Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, DLHK Riau telah menetapkan seorang tersangka, Martua Sinaga, yang tidak lain karyawan PT Ronatama. Martua pun telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu 3 tahun 8 bulan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Saibun, selaku bos Ronatama tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Padahal, jaksa dalam petunjuknya sempat meminta agar Saibun diperiksa. Namun, Saibun selalu berkilah.
DLHK yang dikejar tenggat waktu untuk segera merampungkan penyidikan pun menetapkan status DPO. "Kita terbitkan DPO untuk melengkapi berkas.
Tapi belum tersangka. Masih saksi," katanya.
Sampai saat ini, status DPO itu belum dicabut oleh DLHK. Untuk itu, Agus mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan proses hukum terhadap Saibun.
Namun, dia menuturkan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami koordinasikan dulu dengan pimpinan," ujarnya.
Informasi yang dirangkum, kasus perusakan hutan itu terjadi di hutan produksi terbatas Batang Gangsal di areal seluas 288 hektare. HPT yang dirambah tersebut di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau. (ant)
Advertisement