Ayah Potong Kelamin Anaknya, Ini Motif dan Kondisi Terkini Korban
Seorang ayah berinisial J, 39 tahun, nekat memotong alat kelamin anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun, ketika sedang tidur. Polisi telah membongkar motif pelaku, serta mengenai korban melibatkan tim medis.
Kronologi Peristiwa
J memotong kelamin anaknya pada Selasa, 20 Desember 2022, petang. Kala itu anaknya sedang tertidur pulas, sedangkan istrinya sedang berbelanja ke pasar.
Namun yang terjadi, warga Tasikmalaya, Jawa Barat itu kemudian memotong anaknya menggunakan silet.
Kejadian itu diketahui oleh tetangga pelaku, setelah korban menangis sambil keluar dari rumahnya.
Terlihat darah bercucuran di kakinya. Tetangga pelaku kemudian mencari ibunya di pasar, dan melaporkan kejadian itu.
Ibu korban yang sedang belanja untuk kebutuhan jualannya, segera pulang dan membawa anaknya ke mantri terdekat. Namun mantri menyarankan agar korban dibawa ke RSUD setempat sebab kondisinya fatal.
Kondisi Anak Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menyebut jika anak tersebut terpotong di kemaluannya.
Namun kondisinya kini disebut baik dan tak mengalami cacat. Hasil tersebut diketahui setelah korban mendapatkan penanganan di RSUD SMC Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dikutip dari kompas.com, pada Sabtu 24 Desember 2022.
Menurutnya korban juga mendapatkan penanganan sunat pada alat vitalnya, serta mendapatkan perawatan psikologis. "Kemaluannya sudah membaik," katanya.
Motif Pelaku
Sementara Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkap jika motif pelaku memotong alat kelamin anaknya, lantaran ingin melakukan khitan namun tak memiliki biaya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai pengamen dari kampung ke kampung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selimut, tikar, silet, dan kulit kelamin.
J pun mengaku menyesali perbuatannya. Ia pasrah atas hukumannya dan meminta maaf kepada anaknya.
"Menyesal pak, mau gimana lagi udah kejadian. Saya doakan anak cepet sembuh," kata J dikutip dari detik.com.
Pelaku pun dijerat pasal 80 Junto 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement