Ayah Perkosa Anak Kandung di Mojokerto Divonis 18 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara dan denda 1 miliar kepada SL 58 tahun, seorang bapak asal Kecamatan Trowulan Mojokerto yang pemerkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Selasa 13 Februari 2024. SL dihadirkan langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa SL secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni melanggar pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hakim memvonis SL dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SL pidana penjara selama 18 tahun dengan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo dalam membacakan amar putusannya.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan tersebut merusak masa depan korban anak, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan. Terdakwa juga merupakan ayah kandung. "Hal yang meringankan nihil," ucap majelis hakim dengan lantang di hadapan terdakwa.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), mengingat perbuatan terdakwa mengakibatkan masa depan putrinya hancur. Tidak hanya itu, siswi kelas 2 SMP itu putus sekolah karena malu.
JPU menilai SL terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu berulang kali menyetubuhi putri kandungnya menggunakan ancaman tidak akan menafkahi korban. Tuntutannya 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Untuk diketahui korban atau anak kandung SL, disetubuhi sejak Oktober 2021. Ketika itu, korban baru berusia 13 tahun. Korban mulai disetubuhi SL setelah 40 hari meninggalnya sang ibu. Sehari-hari ia tinggal berdua saja dengan ayahnya di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Korban merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Kakak pertamanya tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember. Sehingga ayahnya leluasa menyetubuhi korban di rumah mereka.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, SL selalu mengancam tidak akan menafkahi korban. Pegawai koperasi di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini selalu menyetubuhi korban di rumahnya. Persetubuhan itu terjadi berulang kali sampai 30 September 2023.
Terbongkarnya perbuatan bejat SL berawal dari kepedulian para tetangga korban. Karena warga curiga melihat siswi kelas 2 SMP itu jarang sekolah dan perutnya kian buncit. Mereka pun mengadukan ke perangkat desa dan Babhinkamtibmas setempat.
Babhinkamtibmas dan perangkat desa menggali keterangan dari korban pada Senin 2 Oktober 2023. Saat itulah siswi kelas 2 SMP itu mengaku hamil karena disetubuhi bapak kandungnya sendiri, SL. Selanjutnya, SL dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan SL sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.