Ayah Penganiaya Balita Diperiksa, Korban Didampingi Dokkes
Polres Probolinggo terus mendalami kasus dugaan penganiayaan dengan pelaku ayah kandung, MN, terhadap anaknya, MAS, yang masih berusia delapan bulan.
Polres juga melibatkan pihak kedokteran dan kesehatan (Dokkes) untuk memantau kesehatan balita sekaligus melakukan trauma healing bagi balita dan ibunya, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
"Syukurlah kondisi balita sehat, tidak sampai mengalami luka dalam. Hanya tinggal sedikit luka memar," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana, Sabtu, 1 Juni 2024.
Dikatakan pasca dianiaya ayah kandungnya, MAS diperiksa di RSUD dr. Mohamad Saleh, Kota Probolinggo.
Informasinya, balita itu sempat ditampar dan dicekik oleh ayah kandungnya. Pemicunya, balita tersebut terus-menerus menangis ketika ayahnya sedang istirahat (tidur).
Usai menganiaya anaknya, MN menghilang (kabur) dari rumahnya. "MN akhirnya ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu, 29 Mei lalu," kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan, kata AKBP Wisnu, MN mengaku memukul anak balitanya dua kali dan mencekiknya. "Pelaku mengaku, terganggu tangisan sang anak ditambah kondisi pelaku tengah stres karena banyak pikiran," katanya.
Kasus penganiayaan balita itu viral di media sosial (medsos). Yakni, seorang balita mengalami luka memar di wajah usai dianiaya oleh ayah kandungnya di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Postingan itu mendapat banyak tanggapan dari warganet (netizen) yang sebagian besar mengecam tindakan sang ayah terhadap anak balitanya.
Polisi pun kemudian bergerak dengan memburu tersangka yang tega menganiaya buah hatinya sendiri. Polres juga menyiapkan pendampingan medis dan psikologis bagi bayi dan ibunya.