Ayah Pemukul Justin Frederick Tuding Korban Provokasi
Apa pun dilakukan ayah demi membela anak kandungnya. Hal itu juga dilakukan Ali Fanser Marasabessy. Ia menyebut anaknya, Faisal Marasabessy terlibat pemukulan dipicu provokasi dari Justin Frederick.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo 5 Ahmad Zazali, mewakili Ali Fanser Marasabessy selaku ketuanya.
"JF terlebih dahulu mengacungkan jari tengah setelah mobilnya didahului oleh kendaraan AFM. Lalu kendaraan yang ditumpangi AFM menghentikan JF untuk menanyakan maksud JF mengacungkan jari tengah tadi. JF dengan nada tinggi terlihat marah serta menantang, lalu memukul AFM terlebih dahulu," ujar Zazali dalam keterangan Senin, 6 Juni 2022.
Melihat Ali Fanser Marasabessy diperlakukan demikian, anaknya Faisal Marasabessy spontan melakukan pembelaan sehingga terjadi perkelahian seperti yang terekam dalam video viral usai diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Menurut Zazali, AFM telah berupaya melerai perkelahian itu dan menyebut kejadian di tol tersebut peristiwa spontan. "Bahwa menurut AFM perkelahian tersebut terjadi secara spontan dan tidak ada motif apa pun, karena antara FM dan JF tidak saling kenal sebelumnya," tutur Zazali.
Kronologi Pemukulan Justin Frederick
Justin Frederick mengemudikan mobil Mercedes Benz berpelat nomor D 1896 IK, pada Sabtu 4 Juni 2022. Adik artis Verlita Evelyn ini masuk ke dalam tol melalui gerbang Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Lalu tiba-tiba dari sisi sebelah kiri atau di bahu jalan tol melintas mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1146 RFH yang ditumpangi tersangka.
"Mobil (Nissan) tersebut mencoba pindah lajur dengan cara memotong dan arogan menurut pemeriksaan, akibatnya mobil korban terserempet oleh tersangka," ucap Zulpan.
Setelahnya, mobil Nissan terus memepet mobil Justin Frederick. Akhirnya, mobil anak politisi PDIP, Indah Kurnia itu akhirnya menghentikan kendaraan korban. Kemudian, terjadi cekcok antara kedua belah pihak dan berujung pada aksi pemukulan.
Buntut kasus ini, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa plat mobil tersangka bodong.
Ayah Pelaku Berpotensi Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy yang sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sang ayah, Ali Fanser Marasabessy juga berpotensi sebagai tersangka karena sempat menyundul kepala korban. Saat ini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.
"Yang lain itu (Ali) sudah kita periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti jika dua alat bukti terpenuhi status bisa dinaikkan (menjadi tersangka)," tutur Zulpan.
Advertisement