Ayah, Kakak, 2 Paman Tersangka Pelecehan Siswi SMP di Surabaya
Polrestabes Kota Surabaya telah menetapkan empat orang yang masih berstatus keluarga sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang dialami B. Korban siswa SMP berusia 12 tahun.
"Sudah (ditetapkan tersangka), empat pelaku terbukti melakukan pelecehan kepada korban," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendra Sukmono, Sabtu, 20 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, setelah diamankan oleh pihak kepolisian, lantas dilakukan penahanan kepada empat tersangka. Tersangka antara lain ayah, kakak, dan dua paman korban.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti akan menepatkan salah satu tersangka di bawah umur ke shelter ABH milik Pemkot Surabaya.
Pelaku di bawah umur tersebut adalah A, kakak korban yang berusia 17 tahun. "Saat ini kakaknya diwajibkan lapor. Rencananya akan dipindahkan ke shelter milik Pemkot. Saat ini, shelter tersebut masih dilakukan renovasi, kalau sudah akan dipindahkan," ungkap Ida.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini dialami B. Nahasnya, perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan oleh empat pria yang masih berstatus anggota keluarga, yakni kakak, ayah, dan dua paman korban.
Keluarga tersebut merupakan warga Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Empat anggota keluarga yang diduga pelaku itu, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
Advertisement