Ayah Jadi WNI, Putri Dutra Akan Susul Urus Pindah Kenegaraan
Usai Otavio Dutra resmi menjadi Warga Negara Indonesia, kini putinya Luana Dutra juga ingin susul sang ayah menjadi WNI. Keinginan tersebut ia lontarkan lantaran ia lahir di Surabaya dan sangat mencintai Kota Pahlawan.
"Tentu sangat senang melihat papa (Dutra) menjadi WNI. Sebab itu cita-citanya sejak dulu. Setelah ini saya juga akan susul papa untuk urus jadi WNI," kata Luana usai menjadi saksi dalam sumpah/janji Otavio Dutra di Kantor Wilayah Kemkumham Jawa Timur, Jumat 27 September 2019.
Perempuan yang masih duduk di bangku kelas dua SMP ini mengatakan, sangat bangga dengan perjuangan Dutra yang setia menunggu proses naturalisasi. Padahal proses tersebut ditempuh dalam waktu yang cukup panjang, lebih dari satu tahun.
"Bahagia sekali papa sudah menjadi warga Indonesia, karena saya tahu hal ini sangat diinginkanya sejak lama, rasanya pengen cepet nyusul jadi warga sini sama seperti papa (Dutra)," imbuh Luana.
Bukan tanpa alasan Luana ingin menjadi WNI. Sebab hampir sepanjang hidupnya ia habiskan di Kota Surabaya. Bahkan ia tak begitu mengenal dengan negara asli Dutra, yakni Brasil.
"Saya sejak lahir sudah di Surabaya, jadi ini alasan saya untuk susul papa saya menjadi WNI. Karena saya sudah cinta Indonsia," ujar perempuan 13 tahun ini.
Di sisi lain, menurut Luana, tinggal di Surabaya ini lebih aman dan ia memiliki banyak teman. Dibandingkan negara asli Dutra di Brasil, yang menurutnya tingkat kejahatan di sana lebih tinggi.
"Kalau jadi warga Brasil nggak mau, soalnya di sana saya nggak punya teman dan lebih aman di sini. Makanya saya nyaman di sini dan pengen jadi warga negara sini saja," ucap Luana.
Tak hanya itu, Luana juga bersama sang ibu juga akan segera mengurus menjadi WNI dalam waktu dekat. Ia tinggal menunggu proses naruralisasi Dutra benar-benar rampung, dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Surabaya.
Seperti diketahui, Otavio Dutra memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pasal 20 undang-undang 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yaitu orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia.
Dutra juga diberi waktu selama 14 hari untuk mengurus surat kependudukan menjadi warga Kota Surabaya, yakni membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, ia juga diminta mengembalikan dokumen kenegaraan Brasilnya ke Kantor Imigrasi.
Advertisement