Ayah Bejat Cabuli Lima Putri Kandungnya Terancam Dikebiri
Personel Satreskrim Polrestabes Medan membongkar tindakan tak terpuji seorang ayah kepada putri kandungnya sendiri. Bayangkan saja, pria berinisial S tega mencabuli kelima putrinya yang masih di bawah umur.
Semula, pria 38 tahun itu mengaku hanya mencabuli satu orang putrinya. Tapi ia tak bisa mengelak ketika hasil visum keempat putrinya menguatkan dugaan pencabulan.
Peristiwa asusila ini dilakukan S secara berulang kali sejak Oktober 2020. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M Ginting, lima anak korban yang dicabuli berinisial N 14 tahun, adiknya VL 13 tahun, DN baru 10 tahun, GZ berumur 7 tahun serta balita NA usia 4 tahun.
"Pencabulan itu terjadi saat korban sedang terlelap tidur," terangnya dalam konferensi pers, Jumat 19 Februari 2021.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A, 38 tahun. "Jadi si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," papar Ginting.
Ancaman Kebiri
Ironisnya, aksi pencabulan ayah terhadap kelima korbannya terakhir kali dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya. "Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ujar Ginting.
Polisi melakukan penyelidikan kasus itu dengan memeriksa korban dan hasil visum mendukung. Polisi akhirnya meringkus tersangka di rumahnya. "Menurut pelaku hanya mencabuli satu orang saja. Namun dari hasil visum menunjukkan kelima putrinya menjadi korban. Pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," beber Ginting.
Tersangka akan jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri," pungkas Ginting.
Saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan.