Ayah Atta Halilintar Klarifikasi Soal Sengketa Tanah di Pekanbaru
Halilintar Anofial Asmid tengah jadi sorotan. Ayah Atta Halilintar ini menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkara terdaftar dalam NomPerkara35/Pdt.G/2024/PN Pbr. Anofial Asmid memasukkan gugatan pada Januari 2024.
Dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Halilintar Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru. Dalam petitum, Halilintar Anofial Asmid meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Halilintar Anofial Asmid meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Anofial meminta ganti rugi materil senilai Rp26 miliar dan kerugian imateriil Rp10 miliar. Serta meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2.
Penjelasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru
Pengacara perwakilan Ponpes Al Anshar, Dedek Gunawan menjelaskan, tanah tersebut menjadi aset yayasan setelah dibeli secara kolektif pada 1993. Meskipun sertifikat atas nama Halilintar Anofial Asmid diterbitkan karena saat itu ia menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren, namun tanah tetap merupakan aset yayasan.
"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan," jelasnya.
Dedek Gunawan juga menyoroti fakta, Halilintar Anofial Asmid telah dipecat sebagai ketua pondok pesantren, sehingga tanah yang sebelumnya atas namanya, diminta untuk dikembalikan. Meskipun sebagian aset sudah dikembalikan, tanah di Ponpes Al Anshar tetap menjadi sengketa.
"Pada tahun 2025, Halilintar Anofial Asmid sedianya akan mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan. Namun, karena penerima kuasa meninggal dunia sebelum sertifikat dikembalikan, pengalihan aset tanah otomatis batal. Meski telah membuka kembali komunikasi, pihak sana (Anofial Asmid) menolak untuk mengembalikan tanah dengan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya," bebernya.
Klarifikasi Halilintar Anofial Asmid
Pihak pengacara Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan memberikan klarifikasinya mengenai kisruh yang terjadi pada kliennya. Lucky Omega Hasan menjelaskan, ayah Atta Halilintar tersebut bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut.
"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid ayah dari selebriti Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseteruan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan.
Ia menyebut ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah kakek dari Ameena dan Azura tersebut.
"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasan.
Sampai akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," papar Lucky Omega Hasan.
Halilintar Anofial Asmid sudah menunjukkan itikad baik dengan mediasi dengan mengirimkan surat. Hal ini juga sempat terjawab dengan mereka meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke ayah Atta Halilintar tersebut.
"Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," pungkasnya.