Awas...Polresta Sidoarjo Mulai Putar Balik Pelanggar PSBB
Polresta Sidoarjo telah menerapkan sanksi tegas bagi pengendaran yang melanggar aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari pantauan Ngopibareng.id di cek poin Waru, masih cukup banyak warga yang melanggar aturan PSBB salah satunya tidak melakukan physical distancing ketika berkendara. Paling banyak sepeda motor yang berboncengan, dan ada beberapa kendaraan roda empat yang dihentikan oleh petugas.
Ketika dihentikan, pengendara harus melalui pemeriksaan data yang dilakukan oleh petugas, apakah dalam satu keluarga atau tidak. Apapun jawabannya, polisi tetap memberikan surat teguran kepada para pelanggar. Begitu pula bagi yang berada di kendaraan roda empat, yang duduk dalam satu baris dipindah ke baris belakang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi Eko Iskandar menyampaikan, sanksi berat ini mulai diterapkan setelah ditetapkan masuk dalam tahap teguran dan tindakan PSBB.
“Mulai hari ini sudah gak ada teguran tapi langsung sanksi putar balik,” kata Eko saat ditemui di cek poin Waru, Sabtu 2 Mei 2020 sore.
Hingga hari ini, Eko menyebut masih terjadi cukup banyak pelanggaran meski angkanya tak seperti hari-hari sebelumnya. Pelanggaran didominasi karena tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing ketika berkendara.
Berdasar data setiap harinya, pelanggaran tertinggi terjadi pada 27 April, dimana pelanggaran tak mengenakan masker mencapai 338 kasus, physical distancing 150 kasus, dan mudik 10 kasus. Namun setelah itu berangsur-angsur menurun. Dari data terakhir yang masuk pada 1 Mei 2020, jumlah pelanggar masker 60 kasus, physical distancing 33 kasus, dan mudik 1 kasus.
“Ini menunjukkan indikasi pemahaman masyarakat akan penerapan PSBB semakin baik,” ujarnya.
Tak hanya bagi pelanggar saja, bagi warga yang nekat mudik juga akan diminta untuk putar balik karena sudah ada larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Kalau masyarakat memaksa, kita melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Gugus Tugas (daerah tujuan) sehingga ketika sudah sampai akan langsung dikarantina,” pungkasnya.