Awasi Warga Asing, Direktorat Imigrasi Luncurkan APOA di Surabaya
Surabaya: Jumlah warga asing yang bekerja di Jawa Timur diperkirakan mencapai hampir 3.500 orang, 60 persennya dari China. Jumlah itu belum termasuk warga asing ilegal yang belum terdata. Salah satu solusi meminimalir serta upaya kontrol, yakni dengan meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Maka untuk meminimalisir pelanggaran ataupun membengkaknya jumlah warga asing Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie, meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), di Ballroom Hotel JW Mariot Surabaya, Kamis (13/4).
"Ini bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan warga asing. Justru memberikan rasa aman kepada mereka," katanya.
Aplikasi ini berfungsi untuk mendata keberadaan orang asing di Indonesia. Pasalnya, menurut Ronny, setelah para warga asing masuk ke Indonesi melaluia pintu gerbang, baik bandara, pelabuhan dan pos perbatasan, pihak imigrasi tidak bisa lagi memantau aktivitas mereka.
Hampir di seluruh Indonesia, aplikasi ini telah disosialisasikan. Termasuk di Surabaya, Jawa Timur, melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, yang meliputi juga wilayah Sidoarjo dan Mojokerto, Direktorat Jenderal Imigrasi mengajak masyarakat untuk proaktif di dalam melaporkan keberadaan mereka.
"Ini merupakan langkah awal. Lebih lanjut kita akan menyuluhkan ini bahkan hingga ke kelurahan dan desa," tuturnya.
Pihak pengelola maupun pemilik penginapan, apartemen dan hotel, juga diimbau untuk aktif melakukan pelaporan pada aplikasi APOA. Sesuai dengan ketentuan UU Imigrasi Nomor 6 Pasal 72 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
Untuk implementasinya sendiri, lanjutnya, aplikasi ini dapat diakses melalui laman apoa.imigrasi.go.id. Di dalamnya, para pengelola penginapan diminta untuk mengisi data tamunya. Dimulai dari nama, kebangsaan, nomor paspor, tujuan kedatangan, alamat menginap, dan lama tinggal.
Ronny mengatakan, dengan adanya aplikasi ini pemerintah juga dapat menyuguhkan data konkret jumlah wisatawan asing yang memanfaatkan bebas visa.
Bebas visa sendiri merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan 69 negara di seluruh dunia.
"Terlepas dari aktivitas mereka di Indonesia, semisal berwisata. Warga asing di Indonesia juga harus mengikuti peraturan yang berlaku di negara ini," ujar Ronny. (frd)
Advertisement