Awasi Netralitas Penyelenggara Negara, Ombudsman Buka Pengaduan
Ombudsman RI prihatin terhadap netralitas birokrasi penyelenggara negara dan pemerintah dalam Pilpres 2019 ini. Dalam mensikapi hal tersebut Ombudsman RI membuka pengaduan bagi masyarakat maupun aparat sipil negara (ASN) terhadap mal-administrasi penyelenggara negara.
Saputra Malik, anggota Tim Gabungan (Keasistenan Pemeriksaan Khusus dan Keasistenan Substansi V) Ombudsman RI mengatakan menjelang tahun politik 2019 terjadi perdebatan di ruang publik adanya Penyelenggara Negara memberikan dukungan secara terbuka bahkan menjadi salah satu anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Penyelenggara Negara dan Pemerintahan sebagai alat negara wajib menjunjung tinggi profesionalitas dalam melakukan tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan publik, serta bertindak non-diskriminatif," katanya.
Lanjut Malik, terdapat pernyataan sejumlah pimpinan Kementerian/Lembaga Negara/Kepala Daerah terkait dengan dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini patut dicermati karena berpotensi mengakibatkan terjadinya Maladministrasi.
"Maladministrasi itu berupa penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, diskriminasi dalam pemberian Pelayanan Publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi, serta penyimpangan asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Karena itu, kata Malik, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Ombudsman tidak hanya melihat dari sisi hukum positif (legal-formal), namun juga memperhatikan ketaatan kepada nilai/asas kepatutan dalam tindakan dan perilaku Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik.
"Dalam konteks ini Ombudsman perlu mengingatkan kembali pentingnya Penyelenggara Negara dan Pemerintah berpegang pada etika bernegara. Bahwa Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik sebagai pelayan masyarakat harus berdiri secara imparsial, dan bukan lagi sebagai unsur Partai Politik atau Kelompok Kepentingan tertentu," ujar Malik.
Mencermati perkembangan situasi sebelum, selama dan sesudah Pemilihan Umum, kata Malik, Ombudsman menghimbau bagi Penyelenggara Negara dan Pemerintahan untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaran pelayanan publik kepada masyarakat, tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebelum mengajukan cuti (non aktif) dari jabatan yang diembannya.
"Kami juga mengimbau segera non-aktif (cuti) dan/atau mengundurkan diri dari jabatan selama masa kampanye Pemilihan Umum bagi Penyelenggara Negara dan/atau Pemerintahan yang terlibat dalam Tim Kampanye Nasional, termasuk yang sudah secara terbuka memberikan dukungan kepada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu," katanya.
Di samping itu, Ombudsman juga mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kewenangan untuk menggerakkan, memaksakan, dan/atau mempengaruhi ASN untuk mendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, dan/atau sarana prasarana lainnya untuk kepentingan kampanye atau dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan meningkatkan kualitas pelayanan selama masa penyelenggaraan Pemilu," katanya.
Sebagai tindak lanjut dalam mengawasi fenomena di atas, kata Malik, Ombudsman RI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun ASN yang menemukan Maladministrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik, khususnya pada masa pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019.
"Ombudsman RI menjamin kerahasiaan identitas bagi para Pelapor yang mengadukan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujarnya. (wit)