Awasi Kombatan Pulang dari Afghanistan, Densus 88 Siap Bertindak
Densus 88 Mabes Polri tengah mewaspadai sejumlah orang yang dievakuasi dari Afghanistan. Terlebih, mereka yang pernah menjadi kombatan di Afghanistan. Sekaligus, mewaspadai setiap aktivitas ormas terlarang di Indonesia.
Hal itu menyusul kekacauan di Afghanistan pasca-kemenangan kelompok bersenjata Taliban.
"Ini harus jadi atensi bersama kita, siapa yang pulang ini. Kalau kelompok diplomat, oke. Kalau yang pulang ini dari sana bekas kombatan, kombatan ISIS, kombatan Jamaah Islamiyah yang jadikan training ground dan battle ground ikut, harus diwaspadai," kata Kabag Ban Ops Densus 88 Mabes Polri Kombes Aswin Siregar, dikutip Rabu 25 Agustus 2021.
Aswin mengungkapkan hal itu, dalam webinar CICSR seperti disiarkan lewat YouTube Sang Khalifah.
"Jadi kita harus waspada, harus waspada. Selama proses peralihan ini, ada banyak orang Indonesia yang kembali ke Indonesia, ada yang dievakuasi kemarin," kata Aswin.
Tak hanya itu, Aswin juga menyoroti sejumlah pihak yang menggalang dana terkait persoalan di Afghanistan. Menurutnya, sebagian pihak menyalahgunakan sumbangan dana tersebut untuk mengirim orang ke lokasi konflik hingga membeli senjata untuk teror di Indonesia.
Isu Penggalangan Dana
"Ini kembali ke Tanah Air juga akan menjadi isu penggalangan dana, tidak akan lama akan ada penggalangan dana untuk pengungsi, humanitarian aid, itu bagus tentu. Yang dikhawatirkan siapa yang galang dan ke mana dana dikirimkan.
"Jangan sampai terjadi beberapa waktu lalu ini banyak penggalangan dana dilakukan oleh sub-organisasi Jamaah Islamiyah atau afiliasinya penggalangan dana untuk kirimkan orang ke Suriah, Irak, sehingga niat baik masyarakat memberikan bantuan donasi yang sifatnya humanitarian aid disalahgunakan sekelompok orang untuk metode penggalangan dana teror, mengirim orang, membeli senjata, kemudian ketika pulang menyembunyikan di sini," jelasnya.
Tangkap Anggota Ormas Terlarang
Aswin pun memastikan Densus 88 akan menangkap semua pihak yang termasuk dalam organisasi terlarang.
"Kalau sudah organisasi itu dilarang, siapa pun yang berafiliasi, anggota, atau menjadi pendukung, itu akan ditangkap. Apakah kapasitasnya sebagai jemaah atau pengurus atau terlibat aktivitas-aktivitas yang dilakukan organisasi terlarang.
"Ada di JI terlarang ini, JAD terlarang, Al Qaeda terlarang. Bergabung dengan organisasi terlarang sudah pasti melanggar hukum, itu yang akan ditangkap," tutur Aswin.
Advertisement