Awas Tertipu Modus Penipuan Tilang ETLE di WhatsApp
Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masyarakat diminta mengabaikan informasi pembayaran denda yang muncul lewat WhatsApp.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS bukan melalui pesan melalui WhatsApp.
"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS dari sistem e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan membayar denda. Ia juga mengingatkan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening," kata Ibrahim dikutip dari Antara.
Masyarakat diminta mengabaikan apabila mendapatkan pesan WhatsApp terkait pembayaran tilang. "Sebab hal ini merupakan modus penipuan," tandas Ibrahim.
Terkait kepemilikan kendaraan yang sudah berpindah tangan, lanjut Ibrahim, penerima surat tilang bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilang.
"Kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," jelasnya.