Awas, Pelanggar PPKM Darurat di Kota Pasuruan akan Disidang
Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa Covid-19 Lonjakan masih tinggi, BOR sudah mencapai 80 persen, dan tenaga kesehatan masih banyak terpapar. Penambahan pasien covid-19 saat ini mengalami penurunan dari sebelumnya. Banyak klaster tenaga kesehatan dan klaster perkantoran yang menjadi korban Covid-19.
"Tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap lonjakan penularan Covid-19 kemudian Warga pasuruan bergotong royong membantu yang isolasi mandiri. Sebagai contoh Kecamatan Purworejo atau perumahan sekar gadung kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pasien yang isoman, " ujar Gus Ipul, di Pendopo Surga Surgi, Sabtu 10 Juli 2021 .
Satu upaya yang hendak dilakukan oleh Gus Ipul, adalah penegakkan hukum berupa tipiring atau sidang di tempat apabila ada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. Upaya ini akan mulai dilakukan per Senin, 12 Juli 2021.
Ia juga menyampaikan telah memberikan sanksi terhadap Kepala Sekolah SDN 3 Purworejo dan dua pegawai RSUD yang berjoget di warung dalam videp yang sempat viral beberapa hari yang lalu.
"Jadi perlu saya sampaikan saya sedih jika nanti hari Senin, kalau ada warga saya yang diberi sanksi, lewat sidang di tempat apakah denda uang ataupun kurungan. Kami tidak mengingingkan itu. Maka, para lurah sejak empat hari yang lalu itu sudah sosialisasi ke pelaku usaha, UMKM dan masyarakat umum untuk taat selama ketentuan PPKM Darurat, "imbuh Gus Ipul.
Advertisement