Awas! Langgar Lalu Lintas, Surat Tilang Dikirim ke Rumah
Kasatlantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro mengaku Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sangat membantu pihak kepolisian. Sebab, dengan adanya fasilitas tersebut anggota polisi tak perlu turun ke lapangan untuk menilang pelanggar lalu lintas.
"Dengan adanya hal itu, otomatis juga mencegah terjadinya pungli karena pelanggar dan petugas tak berhubungan langsung,” katanya, Rabu 14 November 2018.
Ari Galang menjelaskan dengan E-TLE, polisi bisa memantau pelanggaran lalu lintas dari jarak jauh. Apabila terjadi pelanggaran, kamera pengawas yang dipasang di jalan akan merekam plat nomor kendaraan yang melanggar.
Selanjutnya, hasil rekaman plat nomor tersebut dicatat dan didata oleh polisi. Barulah hasil catatan polisi itu dijadikan surat tilang yang kemudian surat tilang dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar tersebut.
Segala sarana dan prasarana untuk menunjang tilang elektronik saat ini tengah dipersiapkan dengan baik oleh Polres Malang Kota. Antara lain. kamera pengawas, alat pengeras suara hingga command center.
“Sudah jauh-jauh hari disiapkan. Tinggal tarik kabel, pasang CCTV dan siap mulai. Namun untuk dalam waktu dekat ini, masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sembari terus mengembangkan sistem E-TLE ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Malang Kota bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Malang, Jawa Timur mulai pekan ini.
Tilang elektronik itu mulai diterapkan di dua lokasi, yakni di traffic light depan Hotel Savana dan traffic light kawasan Jalan Kaliurang. Pada dua lokasi itu juga akan dipasang speaker pengeras suara untuk menyampaikan himbauan.
Advertisement