Awas! Ini Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang
Ini Sanksi ASN Terlibat Organisasi Terlarang
Pemerintah mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak teribat dalam organisasi terlarang. Sanksi tegas telah disiapkan pemerintah bagi ASN yang nekat masuk ke daam organisasi yang dianggap illegal oleh pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian mengingatkan hukuman bagi ASN yang mengacuhkan imbauan tersebut.
"ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dikutip dalam rilis resminya, Jumat 1 Januari 2021.
Ditegaskan oleh Paryono, ASN yang tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi terlarang dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Sanksi itu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, Pasal 3 memaparkan kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
Sedangkan, pada pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS wajib menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya, berikut ini sanksi bagi ASN yang terlibat organisasi terlarang:
Jenis Hukuman
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS