Awas, CCTV Pelanggar Lalu-lintas di Blitar Akan Beroperasi
Polresta Blitar Kota menyebut akan mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai akhir November ini. Sebelumnya, penerapan ETLE rencananya akan dimulai April lalu. Namun, karena masih ada sejumlah kendala, akhirnya molor dan baru akan diterapkan akhir November ini.
"Sekarang dalam persiapan di beberapa titik di Kota Blitar akan dipasang kamera," kata Kapolres Kota Blitar AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Kata Yudhy, cara kerja ETLE ini seperti yang sudah diterapkan di kota besar lainnya di Indonesia. Caranya, kamera pemantau yang akan dipasang di sejumlah titik di Kota Blitar ini akan merekam setiap pelanggaran pengendara motor. Dari pelanggaran yang terekam kamera tersebut, akan diketahui nomor polisi dari kendaraan yang melanggar tersebut. Datanya kemudian diolah oleh kepolisian.
Setelah diolah, berdasarkan data tersebut, kepolisian kemudian akan melayangkan surat kepada pemilik motor untuk melakukan konfirmasi apakah benar pemilik motor yang mengendarai kendaraan tersebut. Jika benar, maka karena sudah melanggar, pengendara diwajibkan untuk membayar sanksi denda.
Jika ternyata pelanggar yang tertangkap kamera CCTV tidak melakukan konfirmasi dan melakukan denda. Nantinya pada waktu perpanjangan surat atau perpanjangan denda, kepolisian akan melakukan pemblokiran surat-surat kendaraan.
Dengan penerapan ETLE diharapkan bisa mengurangi pertemuan antara pelanggar peraturan lalu lintas dengan petugas. Sehingga aksi "damai" dengan polisi bisa diminimalkan. Selain itu, dengan penerapan ETLE ini, perdebatan antara petugas dan pelanggar lalu lintas diharapkan dapat terkurangi.
"Kami sudah berkolaborasi dengan Kejaksaan bagaimana nanti prosesnya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dirlantas bagaimana terkait dengan datanya," ujar Yudhi.
Advertisement