Awas! ASN Yang Bolos Pasca Libur Panjang Bisa Turun Pangkat
Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dab Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyerukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil jangan ada yang membolos setelah libur panjang. Semua ASN agar kembali bekerja seperti biasa pada Senin 10 Juni 2018 nanti.
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kementrian, lembaga non-kementrian, gubernur. bupati dan walikota seluruh Indonesia, agar menjatuhkan sanksi kepada aparaturnya yang membolos. "Karena pemerintah sudah memberi libur panjang, tidak ada toleransi bagi ASN yang mbolos," kata Menpan RB dalam surat edaran ysng diterima Ngopibareng.id, Minggu, 9 Juni 2019.
Dalam surat edaran tersebut, Menpan tidak menyebut secara rinci kepada ASN yang membolos.
Dalam waktu yang bersamaan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, juga mengeluarkan surat edaran serupa yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu Mendagri minta kepada gubernur, bupati dan walikota, mencatat nama ASN di lingkungannya yang membolos libur panjang.
Toleransi hanya diberikan kalau yang bersangkutan, sakit keras dan dalam perawatan di RS, melahirkan, ada keluarga terdekat yang meninggal, itupun harus disertai dengan surat keterangan dari lurah setempat.
"Kalau telat masuk karena alasan macet, kehabisan tiket, harus diberi sanksi disiplin. Kalau sampai lebih tiga hari tidak ada pemberitahuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sanksi bisa berupa turun pangkat. Kami butuh ASN yang punya etos kerja tinggi, tidak asal kerja," kata Mendagri. (asm)