Awalnya Coba-coba, Anak Rita Sugiarto 3 Tahun Ketagihan Sabu
Jangan pernah mencoba konsumsi sabu-sabu, jika tak mau berujung penjara. Kisah nyata ini dialami Raffi Zimah, putra pedangdut senior Rita Sugiarto dengan mantan mendiang suaminya Jacky Zimah.
"Awalnya ya coba-coba, pengin nyoba saja," ucap Raffi Zimah saat dikenalkan sebagai tersangka dalam rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu 19 Mei 2021.
Saat itu, Raffi Zimah mengenakan baju tahanan warga oranye dengan nomor dada 16. Kedua tangan Raffi Zimah tampak diborgol. Wajah pria berambut keriting ini tak terlihat karena mengenakan masker sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Raffi Zimah ditangkap pada 17 Mei 2021. Dia diamankan bersama barang bukti 0,9 gram sabu beserta alat hisapnya (bong) di kawasan Ciracas, Jakarta. Raffi Zimah rupanya bukan pemakai baru. Dia mengaku telah mengonsumsi narkoba selama tiga tahun terakhir.
"Sudah lama (mengonsumsi sabu-sabu), sekitar 3 tahun," aku dia.
Selain Raffi Zimah, polisi juga mengamankan dua orang pengedar, yakni RW dan AK. Mereka pemasok sabu-sabu ke Raffi Zimah. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur dan Kayu Putih, Pondok Cabe, Tangerang Selatan pada hari yang sama. Dari tangan RW, polisi mendapat sabu-sabu seberat 0,2 gram, sementara dari AK mendapatk sabu-sabu seberat 2 gram.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang berbeda. Raffi Zimah dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. RW dan AK dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Advertisement