Bea Cukai Malang Tancap Gas Berantas Rokok Ilegal
Awal tahun 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TM) Malang langsung tancap gas memberantas rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal kali ini dilakukan di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Selasa 8 Januari 2019 lalu.
Kepala KPPBC-TM Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan rokok ilegal yang disita di lokasi tersebut antara lain rokok jenis SKM merek “New Unggul Exclusive” isi 20 batang sebanyak 6.325 bungkus atau sekitar 126.500 batang.
"Selain itu juga rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak 2 karton atau sekitar 21.000 batang," katanya, Jumat 11 Januari 2019.
Rudy menjelaskan penyitaan ribuan rokom ilegal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah yang diduga menyimpan atau menimbun rokok polos tanpa pita cukai.
"Dari informasi tersebut, petugas berkoordinasi untuk melakukan operasi. Setelah berkoordinasi, petugas bergerak menuju lokasi," lanjutnya
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga menyimpan rokok polos. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa ribuan rokok ilegal.
Saat pemeriksaan, pemilik rumah berinisial D sedang tidak berada di tempat. Sedangkan, pemilik barang diduga berinisial Z.
"Seluruh barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Total barang bukti sebanyak 147.500 batang rokok ilegal," pungkasnya.
Terhadap pelanggaran tersebut, bakal dikenai pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.